APBD-P TANGSEL 2022 Baru terserap 70 Persen, DPRD Singgung soal Pembangunan Fisik

 


Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyebutkan realisasi serapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2022 pada dinas kemitraannya baru menyentuh angka 70 persen.

Hal itu dikatakan oleh Ketua Komisi IV DPRD Tangsel, M Aziz saat diwawancarai Tangerangraya.net beberapa hari yang lalu setelah Rapat Koordinasi (Rakor), ditulis Rabu, (14/12/2022).

Aziz mengatakan, pembangunan fisik pada dinas mitranya telah mencapai 90 hingga 100 persen.

“Hanya saja realisasi keuangan masih di angka 50, 60 sampai dengan 70 persen, karena belum dibayar,” jelas Aziz.

Dirinya menjelaskan, realisasi itu bisa selesai kemungkinan dalam minggu kedua Desember 2022.

“Akan tetapi ada beberapa bangunan juga seperti pembangunan SMPN 12 dan beberapa SD Negeri itu sudah mencapai 100 persen,” terangnya.

“Itu pun bisa diserahkan untuk tahun depan sudah bisa, digunakan untuk pendidikan,” tutupnya. (STW | RED)

Selama Tahun 2022, DPRD Tangsel Baru Selesaikan Pembahasan 4 Raperda Inisiatif

 


Selama tahun 2022, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tengah menyelesaikan pembahasan 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif dari 7 yang direncanakan.

Artinya, DPRD Tangsel sudah selesai membahas 57 persen dari total yang direncanakan pada tahun 2022 ini.

Hal itu, diungkapkan oleh Kepala Sub Bagian (Kasubag) Kajian Hukum dan Perundangan pada Sekretariat DPRD Kota Tangsel, Kiblatullah kepada wartawan saat ditemui dikantor DPRD, ditulis Sabtu, (31/12/2022).

“Keempat Raperda Inisiatif yang selesai dibahas tahun ini adalah Raperda Cagar Budaya, Hari Jadi DPRD, Perkoperasian, dan CSR,” ujarnya.

Kiblat sapaan akrabnya menjelaskan, 3 Raperda lainnya akan dibahas dan dimasukan pada Program Pembentukan Perda (Propemperda) tahun 2023.

“Yang bahan hari ini dilakukan masuk kita selesaikan, tapi lebih banyak nanti kita geser ke tahun 2023,” jelasnya.

Kiblat menjelaskan jika Raperda inisiatif digabungkan dengan Raperda delegatif maka total ada 23 Propemperda tahun 2022 ini.


“Delegatif sisanya dari OPD (Organisasi Perangkat Daerah, red) itu 16 berarti dari pemerintah kota,” tutupnya.

Diketahui, Raperda inisiatif merupakan Raperda usulan dari para anggota DPRD Kota Tangsel, Raperda delegatif merupakan Raperda turunan dari Peraturan Pemerintah, Undang-undang, maupun usulan dari Pemerintah Kota (Pemkot) dalam hal ini Pemkot Tangsel. ( STW | RED)

PEMKOT TANGSEL dan DPRD TANGSEL Didesak Lakukan Pemetaan Titik Banjir

 


Harus fokus patuhi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), DPRD hingga Pemerintah Kota Tangerang Selatan didesak lakukan pemetaan titik banjir.

Hal tersebut dilontarkan oleh Ketua DPC PSI Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Dondi Indrayana, kepada wartawan ditulis Jumat, (20/1/2023).

Dondi mengatakan Pemerintah Kota (Pemkot) harus fokus patuhi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Pasalnya, dalam RPJMD tertera beberapa program dalam mengatasi masalah kota, salah satunya banjir.

Dondi mengutarakan dalam deskripsi visi RPJMD menciptakan infrastruktur yang terkoneksi dan kota lestari, para pemangku harus fokus terhadap ketersediaan drainase yang baik dari hulu, hingga hilir.

“Mematuhi RPJMD. Pada visi ketiga, disitu ada deskripsi tentang strateginya. Yakni, ada penanganan terintegrasi dan juga penanganan drainase dari hulu ke hilir,” papar Dondi.


Menurutnya beberapa hal penyebab terjadinya banjir, Pemkot Tangsel jangan melulu menyalahkan faktor alam, dan curah hujan yang tinggi.

“Curah hujan tinggi, tapi ini kan tidak bisa diprediksi dan ini peristiwa alam. Kita yang harus siap. Alih fungsi lahan dari lahan pertanian, kebun, halaman, menjadi perumahan dan real estate. Drainase yang tidak mampu menampung lagi air saat hujan,” jelas Dondi.

“Pendangkalan air sungai, budaya buang sampah di saluran got dan sungai. Tidak adanya program yang terintegrasi dari pemerintah, dan pengawasan serta fungsi kontrol DPRD yang lemah. Menjadi penyebab masalah banjir,” ungkap Dondi.

DPRD dan Pemkot Tangsel, lanjut Dondi, harus segera melakukan pemetaan terhadap titik-titik banjir, agar tidak menjadi masalah yang serius di kemudian hari.

“Pemetaan titik rawan banjir, dan program terintegrasi daeri hulu hingga hilir. Normalisasi sungai dan pembuatan turap. Percuma membuat turap, kalau kalinya tidak dikeruk. Pembuatan tandon air, Ruang terbuka hijau yang dapat menyerap air hujan. Sekarang sudah sangat langka,” papar Dondi.

Program penanganan banjir yang berkesinambungan, tutur Dondi, juga menjadi hal penting dalam menanggulangi permasalahan kota tersebut.

“Butuh program berkesinambungan, yang bukan hanya retorika, tapi action di lapangan perlu. Pembagian kewenangan antara kota dan provinsi. Membangun garis koordinasi yang mumpuni dalam mengatasi permasalahan tersebut,” tandas Dondi. (STW | RED)

Legislator Golkar diduga Korupsi Pos Jaga Ronda, Kejari Tangsel Berjanji Bakal Transparan

 


Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan berjanji tidak akan menutupi terkait Kasus dugaan korupsi pembangunan pos jaga ronda tahun 2015 dengan pagu anggaran Rp 3,1 miliar.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen pada Kejaksaan Negeri Kota Tangsel Purkon Rohiyat, kepada Tangerangraya.net, ditulis Rabu, (14/9/2022).

Purkon menerangkan mengenai kasus dugaan korupsi pembangunan pos jaga ronda tahun 2015 dengan pagu anggaran 3,1 Milyar masih dalam on proses

“Tahap kasusnya sudah sampai mana, nanti akan kami sampaikan dan informasikan kepada awak media,” jelasnya.

“Pihak kita pun tidak akan tertutup terhadap pekerjaan-pekerjaan yang memang sudah menjadi tugas dan tanggung jawab kami,” tandasnya.

Sebelumnya Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Tangsel II (Pamulang) Salman Faris dimintai keterangan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel terkait kasus dugaan korupsi pembangunan pos jaga ronda tahun 2015 bersama dua orang lainnya. Salman Faris sendiri dipanggil penyidik dan memenuhi panggilan itu pada Senin pagi, 18 Juli 2022, pukul 09.00 WIB.

Kedua orang yang diperiksa itu adalah PPTK Pekerjaan Pembangunan Pos Jaga Ronda Tahun 2015, Samtani dan Kasubbag PEP Kesbangpol Tangsel, Iskandar. Mereka menghadap jaksa penyidik di Kantor Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Jl. Promoter, No. 2, Lengkong Gudang Timur, Serpong, Tangsel.

Penyidik memeriksa Salman dalam kapasitasnya sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pekerjaan Pembangunan Pos Jaga Ronda Tahun Anggaran 2015. Saat pembangunan pos jaga ronda itu, Salman menjabat kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Tangsel.

Salman diperiksa berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Nomor: PRINT-03/M.6. 16/Fd. 1/06/2022, tanggal 27 Juni 2022, Jo Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Nomor: PRINT-03.a/M.6. 16/Fd.

Diketahui pembangunan pos jaga ronda tahun 2015 ini memiliki pagu anggaran Rp 3,1 miliar. Dalam pelaksanaannya, terserap sebesar Rp 2,6 miliar. (STW/RED)

Sekretaris Disdikbud Banten Dituntut 7 Tahun Penjara, Korupsi Pengadaan Lahan SMKN 7 Tangsel

 


Mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Banten Ardius Prihantono dituntut dengan pidana penjara 7 tahun penjara atas kasus korupsi pengadaan tanah untuk gedung SMKN 7 Tangerang Selatan. 

Ardius telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama melakukan korupsi pengadaan tanah sehingga merugikan keuangan negara Rp 10,5 miliar. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ariduan Prihantono dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda Rp 200 juta subsider pidana kurungan selama enam bulan," 

kata jaksa KPK Asri Irawan saat membacakan berkas tuntutan dihadapan Ketua Majelis Hakim Atep Sopandi di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (24/11/2022).


JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, salah satu hal yang memberatkan tuntutan mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Banten, Ardius Prihantono yakni berbelit-belit memberikan keterangan selama persidangan. "Hal-hal yang memberatkan tuntutan terdakwa antara lain terdakwa Ardius Prihantono berbelit-belit dalam memberikan keterangan sehingga mempersulit pembuktian," kata Jaksa KPK Asri Irawan dihadapan hakim yang diketuai Atep Sopandi di Pengadilan Tipikor Serang. Kamis (24/11/2022). 

Tak hanya itu, jaksa juga mempertimbangkan hal yang memberatkan lainnya yakni Ardius tidak mendukung program pemerintah yang gencar mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme. "Hal-hal yang meringankan hukuman terdakwa yakni memiliki tanggungan keluarga, sopan dipersidangan dan belum pernah dihukum," ujar Irawan. Selain Ardius, jaksa juga menuntut terdakwa lainnya yakni dari pihak swasta, 

Agus Kartono dengan pidana penjara 10 tahun dan pidana denda Rp 300 juta subsider satu tahun. Kemudian terdakwa Farid Nurdiansyah dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan pidana urungan. Asri menyebutkan, ketiga terdakwa juga diberikan hukuman tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 414 juta kepada Aridus, dengan ketentuan apabila harta benda tidak mencukupi untuk membayarnya maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun. 

Terdakwa Agus diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 6,2 miliar, dengan ketentuan jika membayar maka dihukum selama 5 tahun. 

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Farid Nurdiansyah untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1,6 miliar. Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam satu bulan setelah keputusan memenuhi hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang.

 Jika terdakwa tidak memiliki harta benda tidak mencukupi pakai diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun," ujar Irawan.


Ketiganya, kata Irawan, diberikan hukuman tersebut karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 2 ayat (1) pasal 18 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Ketiganya dinilai melakukan pengaturan proses pengadaan tanah untuk SMKN 7 Tangsel dengan anggaran Rp 17,8 miliar pada tahun 2017.
 Namun, pada prosesnya diketahui,
 pemilik lahan di Jalan Cempaka 3, Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangsel milik Sofia Sujud Rassat hanya menerima pembayaran sebesar Rp 7,3 miliar. Akibatnya, keuangan negara dirugikan sebesar Rp 10.574.267.500, berdasarkan hasil audit investigasi perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Banten tahun 2022.

Selama proses pembuktian, Jaksa telah menghadirkan sebanyak 30 orang saksi dan tiga orang saksi ahli di persidangan. 

Sidang pun ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda penyampaian pledoi atau pembelaan dari terdakwa dan pengacaranya.



Kepala SMPN 17 Tangsel Dituntut 3,8 Tahun Penjara, Korupsi Dana Program Indonesia Pintar ( PIP )



 Mantan kepala SMPN 17 Tangerang Selatan, Marhaen Nusantara dituntut 3 tahun dan 8 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tangsel.

 Marhaen dinilai penuntut umum terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk siswa siswi tidak mampu senilai Rp 699 juta. Marhaen terbukti melanggar pasal 8 Jo pasal 18 huruf b ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.


"Menjatuhkan pidana  terhadap terdakwa Marhaen Nusantara berupa pidana penjara selama 3 tahun dan 8 bulan," kata JPU Kejari Tangsel, Andre, di hadapan ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (18/1/2023). Selain pidana penjara, Marhaen juga dihukum membayar denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan penjara dan membayar uang pengganti Rp 699 juta.
 "Dengan ketentuan jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda disita untuk menutupi uang pengganti. Jika tidak mempunyai harta benda mencukupi maka diganti pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan," ujar Andre.

Sebelum menuntut terdakwa Marhaen, jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan. Yakni terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi, perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian negara Rp 699 juta, dan perbuatan terdakwa mengakibatkan program PIP tak berjalan. "Hal meringankan, terdakwa merupakan purnabakti, terdakwa bersikap sopan selama persidangan," kata Andre.
 Sidang pun ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi dari terdakwa maupun penasehat hukumnya.

Dalam dakwaan jaksa, berawal di tahun 2020 SMPN 17 Tangel menerima bantuan PIP untuk 1.218 siswa dengan total anggaran yang diterima sebesar Rp 765.750.000, dan yang dikembalikan ke kas negara sebanyak 35 siswa senilai Rp 22.857.000.
 Pada proses pencariannya, terdakwa Marhaen membuat surat kuasa untuk penarikan seluruh dana bantuan sosial PIP di SMPN 17 Tangsel, dan menguasakan dirinya sendiri, tanpa sepengetahuan orangtua siswa. Kemudian, Marhaen mempersiapkan dokumen penyaluran bantuan PIP kepada siswa SMPN 17 Tangsel,
 dibantu oleh Mugni dan Rizki, dan dokumen penarikan di Bank BRI Cabang Indah Mas Balaraja. Setelah dokumen itu lengkap, Marhaen bersama-sama dengan Rizki dan Mugni melakukan pencairan dana PIP, pada bulan September 2022 dengan total penarikan sebanyak 11 kali dengan jumlah Rp699 juta. Penarikan bantuan PIP yang dilakukan oleh Eks Kepala SMPN 17 Tangsel tersebut ilegal. Sebab, Marhaen tidak pernah mendapat surat kuasa dari 1.077 orangtua siswa penerima PIP tahun 2020,
 untuk dilakukan pencairan secara kolektif. Dalam surat pertanggungjawaban yang ditandatangani oleh Marhaen selaku kepala sekolah, akan menyalurkan bantuan tersebut kepada siswa penerima PIP pada 24 Agustus 2020. Namun pada kenyataannya, dana PIP untuk siswa kurang mampu tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.

Lama Jadi Incaran Polisi, Terduga Teroris yang Ditangkap di Tangsel Jadi Ojol

 


Terduga teroris yang ditangkap Densus 88 di Pondok Aren, Tangerang Selatan pada Jumat siang tadi, diketahui sehari-hari sebagai pengemudi ojek online.   


SN dibekuk Densus 88 di rumahnya, di Jalan Cempaka, Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan. Berdasarkan keterangan Ketua RT, pria tersebut sudah lama menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak Kepolisian. Hal tersebut diungkapkan Ketua RT, Agus Sapta.


Penggerebekan yang dilakukan pada Jumat, 20 Januari 2023 siang tadi berlangsung di dalam rumah berpagar hitam. Pihak Kepolisian disinyalir sudah menyebar petugas di berbagai titik sekitaran perumahan.


Ketua RT Agus Sapta, menyebut pihak Kepolisian sudah melakukan pemantauan sejak pukul 06.00 pagi hari. Dirinya pun mengaku sudah dihubungi pihak Kepolisian sejak malam hari.


Polisi sudah memantau sejak jam 6 pagi

"Karena dari jam 6 pagi sudah dipantau, informasi sudah saya sampaikan. DPO ada di dalam rumah, malam saya telpon polisi dan pagi sudah (banyak polisi). Dia (terduga) pergi pagi pulang malam," ungkapnya.


Agus mengatakan saat dilakukan penangkapan pelaku tengah berada di dalam kamar rumahnya. Petugas juga mengamankan beberapa barang bukti.


"Ada dikamar. Dan petugas juga bawa pisau, rekening BCA dan logo bintang arit," ujarnya.


Agus Sapta seorang ketua Rukun Tetangga saat dijumpai di Balai Warga RW 04, Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangsel. (Muhammad Iqbal)


Terduga teroris sudah jadi DPO sejak setahun lalu

Agus mengatakan pihak Kepolisian sudah mengincar DPO SN sejak tahun lalu. Namun saat itu pihak Kepolisian berdalih Polisi SN merupakan DPO kasus pinjaman online.


"Sudah ditangkap, jadi sebetulnya sudah lama kepolisian sejak setahun lalu datang minta izin memantau DPO. Karena ini dikatakan DPO saya sebagai ketua RT saya membantu kepolisian kebetulan anak ini sering saya lihat," sebutnya.

Menurut Agus, dari keterangan pihak Kepolisian SN merupakan orang yang berperan sebagai pembeli bahan baku di jaringan teroris tersebut.

"Baru rencana Kepolisian akan ke rumah, untuk menceritakan ke saya. Hanya pelaku utama sudah ditangkap sekarang dan terduga disini sebagai pembeli bahan baku," usutnya.

Orang tua terduga teroris ramah dan berbaur dengan warga
Meskipun dikenal tertutup, lanjut Agus, terduga pelaku memiliki seorang bapak yang dikenal ramah dan berbaur.

"Jadi memang tertutup, kalau bapaknya masih suka kumpul warga. Kerja di bank sebelum nikah dan nikah dan dia kembali ke sini dari rumah mertuanya. Balik sendirian," ujarnya.

Agus menambahkan SN merupakan pribadi yang tertutup dan enggan menyapa sesama warga.

"Yang anehnya saya sebagai orang tua ketemu saya engga pernah negor," katanya.

ABG Tewas Pegangan Tangan di Apartemen Tangsel


 

Menurut Zulpan, sejoli tersebut diduga tewas bunuh diri. Sebab petugas menemukan racun jenis potas di lokasi sejoli tersebut ditemukan.


"Kepolisian dari Polres Tangsel telah melakukan olah TKP langsung dipimpin oleh Kapolres Tangsel. Di TKP kita menemukan adanya sejenis racun. Jenisnya adalah potas, yang diduga digunakan (sehingga) mengakibatkan meninggalnya kedua orang tersebut," terang Zulpan.


Namun, polisi tidak mengusut lebih jauh kasus tewasnya sejoli tersebut. Keluarga kedua korban telah menerima kematian keduanya dan meminta kasus ini tidak dilanjutkan.


"Kasus tersebut tidak dilanjutkan pengusutannya atas permintaan pihak keluarga (seperti juga permintaan dalam wasiat surat kedua sejoli tersebut)," kata Zulpan.


Zulpan membeberkan petugas juga menemukan 'surat wasiat' dari sejoli tersebut untuk keluarganya. Namun isi surat wasiat tersebut tidak diungkap.


"Adapun isi surat kedua sejoli tersebut kepada kedua keluarganya (yang bersifat pribadi tidak perlu diungkap ke publik)," imbuhnya.


Awalnya mayat sejoli di sebuah kamar apartemen di kawasan Ciputat tersebut ditemukan oleh petugas apartemen. Keduanya ditemukan dengan posisi berpegangan tangan di tempat tidur.


"Benar. Mereka sepasang kekasih, ditemukan meninggal di kamar apartemen dengan pakaian lengkap," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam keterangannya, seperti dikutip dari detikNews, Rabu (4/1).


Mayat sejoli tersebut ditemukan pada Selasa (3/1) pukul 16.16 WIB. Saat itu petugas apartemen mencoba menggedor kamar mereka karena tenggat penyewaan sudah habis.


Namun tak ada jawaban dari dalam kamar saat pintu digedor petugas apartemen. Selanjutnya petugas apartemen membuka kamar menggunakan kunci master.


"Ditemukan petugas hotel. Waktu check out digedor-gedor, tapi tidak ada jawaban sehingga dibuka menggunakan kunci master," terang Zulpan.

Zulpan menambahkan, saat ditemukan, keduanya dalam posisi berpegangan tangan.


"Matinya juga sambil pegangan tangan," imbuhnya.

Alun-alun Pamulang Tangsel yang Baru Rampung Dibangun


 



Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengatakan alun-alun Pamulang telah rampung dibangun. Dalam waktu dekat, fasilitas tersebut bisa segera dinikmati masyarakat.

"Alhamdulillah, pekerjaan (alun-alun Pamulang) sudah selesai," ujar Kepala Bidang Bangunan pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Tangsel, Ihtiyan Hermansyah, ketika dimintai konfirmasi, Kamis (12/1/2023)

Ihtiyan menuturkan, dalam waktu dekat akan dilakukan serah terima ke Dinas Lingkungan Hidup selaku pemilik aset. Setelahnya, fasilitas tersebut baru bisa digunakan masyarakat

"Dalam jangka waktu dekat ini akan diserahterimakan ke Dinas LH (Lingkungan Hidup)," pungkasnya.

Fasilitas ruang terbuka tersebut berada persis di depan kantor Kecamatan Pamulang dan Masjid Agung Pamulang.


Terlihat seluruh alun-alun masih ditutup dengan seng biru dan kayu. Hingga kini belum dibolehkan warga untuk masuk karena belum diresmikan.

Ada sedikit celah untuk melihat kondisi alun-alun tersebut. Melalui celah tersebut, terlihat kondisi alun-alun Pamulang yang telah rampung.

Perlu Perhatian, Iklan Rokok di Tangsel Banyak Ditemukan Dekat Sekolah

 



Pemasangan iklan dan sponsorship rokok masih marak berseliweran di sejumlah kota yang konon disebut layak anak. Ada sembilan kota yang dianalisis Lentera Anak, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang bergerak dalam perlindungan dan pemenuhan hak anak, soal risiko paparan iklan rokok yang ternyata banyak ditemukan di dekat lingkungan sekolah.

Forum Anak Kota Tangerang Alya misalnya, merinci temuan mereka yakni enam dari delapan titik penjualan melalui 23 iklan dan sponsorship rokok, berada di dekat sekolah. Bentuk iklannya beragam, termasuk neon box dan display rokok.


Tema rokok didominasi dengan petualangan atau maskulinitas. Dari 23 iklan tersebut, 83 persen di antaranya berbentuk spanduk, dan 83 persen promosi dengan mencantumkan harga.


Alya menyebut efeknya bisa mempengaruhi anak tanpa disadari untuk mencoba merokok. Beda dengan di kota lain, iklan di Tangsel banyak dipenuhi oleh merek-merek rokok kurang familiar.


"Ini apabila dikaitkan dengan anak-anak, mereka memiliki rasa ingin tahu yang tinggi ya, mungkin anak ingin coba-coba, akhirnya akan kembali lagi menimbulkan kecanduan terhadap produk rokok," terang Alya, dalam konferensi pers Selasa (17/1/2023).


Lentera Anak berharap pemerintah daerah Tangerang Selatan bisa segera mengatur regulasi iklan produk dan sponsorship rokok agar tak 'termanipulasi' dari taktik-taktik iklan rokok. Khususnya yang berada di lingkungan tempat anak berangkat hingga pulang sekolah.



Kasus Viral Wanita Lumpuh Usai Caesar di Ciputat Berakhir Damai

 


Pihak keluarga wanita yang lumpuh setelah menjalani operasi caesar di salah satu rumah sakit yang berlokasi di Ciputat, Tangerang Selatan, membantah kasusnya telah damai. Sang suami Irwan memberikan penjelasan.

Irwan menjelaskan awal mula istrinya menjalani operasi caesar. Dia menyebut ada 12 suntikan anestesi yang dilakukan ke istrinya.


"Iya, ini terjadi di rumah sakit di daerah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten. Yuliantika disuntik 12 kali anestesi. Dari awal datang itu sudah tidak melalui SOP yang tepat yang dilakukan di rumah sakit," kata Irwan saat dihubungi, Jumat (20/1/2023).

Irwan mengatakan, setelah kejadian, dirinya sempat meminta pertanggungjawaban kepada pihak rumah sakit namun tak diindahkan. Awalnya pihak rumah sakit menjanjikan ganti rugi. Tapi saat menagih, dia dan istrinya justru diusir.

"Ternyata iktikad rumah sakit itu tidak ada untuk menyembuhkan atau melakukan tindakan medis lanjutnya kepada istri saya. Mereka permainan yang sangat menjebak-jebak, mempermainkan saya dan keluarga Yuliantika. Saya cuma dipermainkan. Saya dijanji-janjikan, ternyata hari-H mereka bukan beriktikad baik ketika mengusir saya," jelasnya

Iwan juga menyebut bahkan sempat diberi sogokan untuk tutup mulut. Dia menolak.

"Saya ingin disogok oleh rumah sakit untuk menutup kasus ini, supaya tidak menyebar luas di dunia maya, tapi saya tidak mau. Karena saya ingin kesembuhan istri saya, karena sudah memakan korban dua. Istri saya adalah korban kedua dari dokter anestesi yang sama," tuturnya.

Bahkan, lanjut dia, rekam medis bukti persalinan istrinya di rumah sakit dirampas. Dia sebelumnya sudah meminta bantuan dinas terkait namun masih bungkam.

"Data-data dirampas pihak rumah sakit. Saat ini sekarang kita sudah tidak memegang data-data Yuliantika. Jika dinas terkait khususnya di Tangerang Selatan, untuk menjembatani saya untuk mengantar atau mengambil resume medis, misal Wali Kota, dinas terkait, Kementerian Kesehatan, untuk memberikan jalan, saya pasti akan datang. Sampai saat ini kan dinas terkait ini bungkam, tidak ada yang yang bergerak sama sekali. Resume medis itu kan hak pasien," jelasnya.

Tak sampai di situ, Irwan mencoba langkah lain dengan membuat laporan polisi terkait kasus tersebut. Hingga kini belum ada tindak lanjut terkait pelaporannya.

"Saya sudah membuat laporan ke Mabes. Oleh Mabes diarahkan ke Polda. Saya bawa bukti-bukti untuk melaporkan dokter tersebut. Ternyata dari Polda disuruh menunggu, tidak ada progresnya sampai sekarang," kata dia.

Irwan juga membantah klaim polisi yang menyebut kasus tersebut sudah berakhir damai. Dia menegaskan pihaknya masih menunggu iktikad baik rumah sakit terkait pertanggungjawaban atas istrinya yang lumpuh hingga saat ini.

"Mohon maaf, belum damai. Saya sudah menemui manajemen, manajemen tidak mau bertanggung jawab dengan alasan tidak pasti. Untuk pertanggungjawaban rumah sakit belum. Sampai saat ini istri saya lumpuh dari bagian perut hingga ujung kaki mati rasa. Nggak bisa menggerakkan kedua kakinya. Setiap hari hanya berbaring di kasur," ujarnya.

Sebelumnya viral video yang disertai narasi seorang ibu di Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel), lumpuh setelah melahirkan secara caesar viral di media sosial. Polisi menyebut peristiwa itu terjadi pada 2020 dan telah berakhir secara damai.

Dilihat dari video yang beredar, Jumat (20/1/2023), tampak seorang perempuan terduduk di sebuah ranjang rumah sakit. Ibu tersebut terdengar marah sambil menangis.

"Brengsek, gue teraniaya, gue kutuk semuanya yang buat gue lumpuh," kata wanita dalam video viral itu.

Dalam narasi video, disebutkan ibu tersebut lumpuh setelah menjalani operasi caesar karena suntikan anestesi yang dilakukan berkali-kali. Anestesi merupakan tindakan yang diambil sebelum operasi dimulai untuk mengurangi rasa sakit yang mungkin terjadi selama proses pembedahan dilakukan.

Kapolsek Ciputat Timur Kompol Yulianto mengatakan video viral tersebut merupakan kasus lama. Kasus tersebut terjadi pada 2020.

"Itu (kasus) tahun 2020," kata Yulianto.

Yulianto mengatakan kasus tersebut sudah berakhir damai. Dia tak menjelaskan lebih lanjut soal penyebab ibu di video marah-marah.

"Sudah selesai, damai kasusnya," ujarnya.