Mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Banten Ardius Prihantono dituntut dengan pidana penjara 7 tahun penjara atas kasus korupsi pengadaan tanah untuk gedung SMKN 7 Tangerang Selatan.
Ardius telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama melakukan korupsi pengadaan tanah sehingga merugikan keuangan negara Rp 10,5 miliar. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ariduan Prihantono dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda Rp 200 juta subsider pidana kurungan selama enam bulan,"
kata jaksa KPK Asri Irawan saat membacakan berkas tuntutan dihadapan Ketua Majelis Hakim Atep Sopandi di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (24/11/2022).
JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, salah satu hal yang memberatkan tuntutan mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Banten, Ardius Prihantono yakni berbelit-belit memberikan keterangan selama persidangan. "Hal-hal yang memberatkan tuntutan terdakwa antara lain terdakwa Ardius Prihantono berbelit-belit dalam memberikan keterangan sehingga mempersulit pembuktian," kata Jaksa KPK Asri Irawan dihadapan hakim yang diketuai Atep Sopandi di Pengadilan Tipikor Serang. Kamis (24/11/2022).
Tak hanya itu, jaksa juga mempertimbangkan hal yang memberatkan lainnya yakni Ardius tidak mendukung program pemerintah yang gencar mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme. "Hal-hal yang meringankan hukuman terdakwa yakni memiliki tanggungan keluarga, sopan dipersidangan dan belum pernah dihukum," ujar Irawan. Selain Ardius, jaksa juga menuntut terdakwa lainnya yakni dari pihak swasta,
Agus Kartono dengan pidana penjara 10 tahun dan pidana denda Rp 300 juta subsider satu tahun. Kemudian terdakwa Farid Nurdiansyah dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan pidana urungan. Asri menyebutkan, ketiga terdakwa juga diberikan hukuman tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 414 juta kepada Aridus, dengan ketentuan apabila harta benda tidak mencukupi untuk membayarnya maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Terdakwa Agus diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 6,2 miliar, dengan ketentuan jika membayar maka dihukum selama 5 tahun.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Farid Nurdiansyah untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1,6 miliar. Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam satu bulan setelah keputusan memenuhi hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang.
Jika terdakwa tidak memiliki harta benda tidak mencukupi pakai diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun," ujar Irawan.
Selama proses pembuktian, Jaksa telah menghadirkan sebanyak 30 orang saksi dan tiga orang saksi ahli di persidangan.
Sidang pun ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda penyampaian pledoi atau pembelaan dari terdakwa dan pengacaranya.
0 komentar:
Post a Comment