im Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap buron surat palsu berupa kititir C 1158, Komari bin Kadir. Komari ditangkap tim kejaksaan di kawasan Tangerang Selatan.
"Tim Tabur Kejaksaan Agung RI bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan dengan dibantu Tim Tabur Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan berhasil mengamankan terpidana yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Komari bin Kadir," kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono dalam keterangannya, Kamis (12/11/2020).
Hari mengatakan terpidana Komari ditangkap di sebuah rumah di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan. Terpidana Komari ditangkap pada Rabu (11/11) malam.
Setelah ditangkap, Komari dilakukan rapid test di Kejari Jaksel. Setelah hasilnya dinyatakan nonreaktif terhadap COVID-19, terpidana Komari ditahan di LP Cipinang.
"Setelah pembuatan administrasi pelaksanaan putusan selesai, terpidana dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang di Jakarta Timur," ujarnya.
Komari dieksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 373 K/PID/2019 Tanggal 15 Mei 2019. Komari dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana membuat surat palsu. Komari dihukum pidana penjara selama 6 bulan penjara.
"Terpidana sendiri asalnya adalah terdakwa dalam perkara tindak pidana membuat surat palsu berupa kititir C 1158 dan akibat perbuatan terdakwa telah merugikan orang lain, yaitu ahli waris almarhum M Sholeh bin H Saihoen dan pihak PT Gramedia," kata Hari.
0 komentar:
Post a Comment